Selamat datang di Kantor Urusan Agama Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Kalimantan Tengah

KUA MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU: DAFTAR URUTAN WALI NIKAH

Laman

Kamis, 30 Maret 2017

DAFTAR URUTAN WALI NIKAH









  1. Hak wali berpindah kepada nomor berikutnya apabila wali yang berhak meninggal dunia,
  2. Apabila wali yang berhak  jauh atau tidak diketahui keberadaannya maka yang berhak adalah wali hakim .
  3. PMA.No.2 tahun 1987  Pasal 4 ayat 2  :  Yang berhak menjadi Wali Hakim adalah Kepala KUA  dan apabila Kepala KUA Dinas Luar maka harus ada Tauliyah Wali Hakim dari Kasi Urais 

 Kua maliku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar