- Hak wali berpindah kepada nomor berikutnya apabila wali yang berhak meninggal dunia,
- Apabila wali yang berhak jauh atau tidak diketahui keberadaannya maka yang berhak adalah wali hakim .
- PMA.No.2 tahun 1987 Pasal 4 ayat 2 : Yang berhak menjadi Wali Hakim adalah Kepala KUA dan apabila Kepala KUA Dinas Luar maka harus ada Tauliyah Wali Hakim dari Kasi Urais
Kua maliku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar