Kamis,23 Pebruari 2017 Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggara syari`ah Kementerian Agama
Kabupaten Pulang Pisau melakukan kunjungan
kerja ke KUA Kecamatan
Maliku dalam rangka melaksanakan kegiatan
Penyuluhan Tentang Wakaf,bertempat di ruang balai nikah KUA Kec.Maliku.
Dalam kesempatan itu
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islm Kementerian Agama Kabupaten Pulang
Pisau Hairul Anwar
M.Ag Menyampaikan Undang –undang Perwakafan,Rukun dan syarat wakaf serta
mekanisme pengurusan Akta Ikrar
Wakaf.
Dalam kegiatan
tersebut juga dilakukan tanya
jawab seputar permaslahan perwakafan
di masyarakat diantaranya masalah Kejelasan status tanah
wakaf,nazir wakaf dan pemanfaatan wakaf.
Dalam kesempatan itu yang
juga dihadiri oleh para
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Maliku, Penyelenggara Syari`ah Kementerian
Agama Kabupaten Pulang Pisau, H.Hasbullah,S.Ag
Menyampaikan permintaan peranan
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan
Maliku untuk bersama – sama menyampaikan kepada masyarakat tentang mekanisme perwakafan serta besarnya manfaat wakaf dan Besarnya Potensi Wakaf untuk membangun ekonomi
Islam di lingkungan dan negara
kita. (KUA.Kec.Maliku )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar