Selamat datang di Kantor Urusan Agama Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Kalimantan Tengah

KUA MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU: PERSYARATAN NIKAH

Laman

Rabu, 16 November 2016

PERSYARATAN NIKAH




  1. Mengisi Blanko
    1. N.1( Surat Keterangan untuk Nikah )
    2. N.2 ( Surat Keterangan Asal usul )
    3. N.3 ( Surat Persetujuan Mempelai )
    4. N 4 ( Surat Keterangan Tentang Orang Tua )
    5. N.5 (Surat Izin Orang Tua )               
    6. N.6 ( Surat Keterangan Kematian )
    7. N.7 (Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah ) yang ditanda tangani oleh Kades/Lurah setempat. (blangko di KUA)
  2. Foto Copy KTP Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan.(Bukan KTP sementara)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan.
  4. Foto Copy imunisasi (TT) bagi mempelai Perempuan
  5. Surat Keterangan Tidak atau Dalam keadaan Hamil  dari  Dokter / Bidan
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi mempelai yang berstatus Jejaka/Perawan  (blangko di KUA)
  7. Dispensasi dari pengadilan bagi Calon Suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi Calon Isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun.
  8. Surat Izin Atasan jika Calon mempelai PNS, TNI, POLRI.
  9. Akta Cerai Asli dari pengadilan Agama bagi mempelai yang berstatus DUDA/JANDA    ( cerai hidup ).
  10. Surat Keterangan Kematian Suami/isteri di buat Kepala desa/Lurah bagi mempelai yang berstatus Duda/janda  ( cerai mati ).
  11. Rekomendasi Akad Nikah bagi mempelai yang ingin melangsungkan pernikhan diluar kecamatan.
  12. Foto coofy buku Nikah orang tua / Surat Keterangan Nikah dari Kepala desa (Bagi mempelai perempuan).
  13. Izin untuk menikah dari kedutaan/Kantor Perwakilan Negara bagi mempelai yang berkewarganegaraan Asing.
  14. Putusan Pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang.
  15. Foto Copy Ijazah / Akta Kenal lahir.
  16. Foto Copy KTP wali  nikah.
  17. Foto ukuran  4x6  masing 2 catin  1 lembar dan photo Gandeng  ukuran 3x6 = 6 lembar
  18. Bukti lunas Pembayaran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / Biaya Nikah dari Kantor Pos / BRI
  19. Berkas diserahkan 10 hari kerja sebelum  tanggal  akad  nikah atau melampirkan Dispensasi camat bagi mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan kurang dari 10 hari kerja.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar