Pegawai KUA Kec.Maliku Melakukan layanan di kantor baru 30/01/2018 |
Setelah selesai dibangun pada 22 Desember 2017 lalu, Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor Urusan Agama
Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau
dengan Proyek SBSN, Pada Kamis 18 Januari
2018 lalu, segala layanan Teknis KUA
Kecamatan Maliku pindah dari
Kantor lama di JL. Tjilik
Riwut No.2 RT.06
Desa Maliku Baru yang
digunakan sejak Senin
14 Juli 2003 ke
kantor baru JL.Lintas Palangka Raya Bahaur
Ds.Garantung RT.19 .
Meski
Kantor tersebut baru akan diresmikan
penggunaannya oleh Menteri Agama pada
bulan Maret yang akan datang.
Proses pemindahan
arsip dan semua infentaris kantor
dilakukan bersama – sama oleh pegawai KUA dibantu oelah masyarakat.
Kami mengharapkan
dengan kantor baru beserta segala
fasilitasnya yang dapat dikatakan
memadai, dapat pula meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat.
Wilayah kerja
KUA Maliku meliputi 15 desa
dengan jumlah penduduk 24.023
jiwa dan penduduk muslim
22.819 jiwa, dengan angka nikah berkisar
200 peristiwa per
tahun,dan pada saat ini Karyawan KUA
Kecamatan Maliku terdiri dari
1 kepala, 1 pelaksana, 2 orang
pengawas PAI dan 1
orang operator.
(KUA.Maliku
30/01/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar