Tugas dan Fungsi Kantor Urusan
Agama (KUA)
Keputusan Menteri Agama
No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan,
tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten
dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA
melaksanakan fungsi:
1. menyelenggarakan
statsistik dan dokumentasi,
2. menyelenggarakan
surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3. melaksanakan
pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal
dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.