Selamat datang di Kantor Urusan Agama Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Kalimantan Tengah

KUA MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU

Laman

Selasa, 10 September 2019

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kec.Maliku


Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
1.    menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
2.    menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3.    melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 08 Februari 2018

Senin, 29 Januari 2018

Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah

KUA MALIKU TEMPATI KANTOR BARU

Pegawai KUA Kec.Maliku Melakukan layanan di kantor baru  30/01/2018



               Setelah  selesai dibangun  pada 22 Desember 2017 lalu, Balai Nikah dan Manasik Haji  Kantor Urusan Agama Kecamatan  Maliku Kabupaten Pulang Pisau dengan Proyek SBSN, Pada Kamis  18  Januari  2018 lalu, segala layanan Teknis KUA  Kecamatan  Maliku pindah  dari  Kantor  lama di  JL. Tjilik  Riwut   No.2  RT.06  Desa Maliku Baru  yang digunakan  sejak  Senin  14 Juli  2003  ke  kantor  baru  JL.Lintas Palangka Raya Bahaur Ds.Garantung  RT.19 .
Meski Kantor tersebut  baru   akan diresmikan penggunaannya oleh  Menteri Agama  pada  bulan Maret  yang akan datang.
Proses pemindahan arsip dan semua infentaris  kantor dilakukan bersama – sama oleh pegawai KUA dibantu  oelah masyarakat.
Kami mengharapkan dengan kantor  baru beserta segala fasilitasnya yang  dapat dikatakan memadai, dapat pula meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
    Wilayah kerja KUA  Maliku meliputi  15 desa  dengan jumlah  penduduk  24.023   jiwa  dan penduduk muslim 22.819  jiwa, dengan angka nikah  berkisar  200  peristiwa  per  tahun,dan pada saat  ini Karyawan KUA  Kecamatan Maliku  terdiri dari   1  kepala, 1 pelaksana,  2  orang pengawas PAI  dan  1  orang  operator. (KUA.Maliku 30/01/2018)